
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara memberikan sanksi berupa teguran kepada pengendara yang langgar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres tersebut pada Senin.
“Hari ini kami menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 dan memberikan sanksi teguran warga yang melanggar agar melengkapi syarat berkendara,” kata Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Martha Catur di Jakarta.
Pemberian sanksi berupa teguran ini karena wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak ada “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas elektronik.
Jika ada layanan ETLE di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok ini tentu pengendara diberikan sanksi secara langsung. “Pelabuhan Tanjung Priok tidak ada ETLE maka yang melanggar diberikan sanksi teguran,” kata dia.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya hari ini, pihaknya mendapati beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran di Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Banda dan Pos 8.
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara pun bervariasi, mulai dari tidak menggunakan helm serta tidak dilengkapi surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Kemudian melawan arus dan melanggar rambu lalu lintas yang tentu membahayakan keselamatan berkendara.
Selain itu ada juga pengendara yang memakai helm proyek dan mereka ditegur agar menggunakan alat pengaman yang sesuai standar. “Helm yang boleh digunakan, yaitu helm yang sudah standar SNI,” kata dia.
Operasi Patuh 2025 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mendukung peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami ingin masyarakat tidak membahayakan diri di jalan raya karena melanggar. Kecelakaan berawal dari aksi pelanggaran dan ini yang coba kami antisipasi,” kata dia.