
Kuasa Hukum Sebut Nadiem Tak Intervensi Harga Chromebook (Ist)
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyebut, kliennya tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk penentuan vendor maupun harga.
Tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan, sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme eKatalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menyampaikan mekanisme penetapan harga Chromebook sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur.
“Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui LKPP di bawah








