Kenali JOMO, Tren Berwisata Baru Tahun 2025 yang Anti FOMO

Ilustrasi Trabeling (Photo by Gustavo Fring)

Berwisata adalah salah satu cara bagi masyarakat masa kini untuk healing alias istirahat sejenak dari padatnya aktivitas sehari-hari. Beberapa waktu belakangan ini, pakar wisata menyebut bahwa ada tren baru yang akan muncul di tengah para wisatawan. Apa itu?

Situs pemesanan Vrbo mengungkapkan bahwa pada 2025 mendatang sebagian besar para wisatawan tidak akan merasa takut tertinggal (Fear of Missing Out alias FOMO) lagi terkait berlibur. Sebaliknya, para turis akan lebih merasakan dan menerapkan tren Joy of Missing Out (JOMO).

Menurut Vrbo, JOMO adalah tren yang membuat para wisatawan lebih memilih untuk berlibur dengan perspektif optimis-minimalis, serta mengabaikan tekanan untuk terus mengikuti tren yang ada di media sosial. Berkat JOMO, para wisatawan akan berlibur sesuai dengan keinginan hati dengan cara yang lebih santai.

“Perjalanan JOMO [membuat turis] melakukan lebih sedikit aktivitas saat liburan […] menginap di kabin yang nyaman atau rumah tepi pantai yang damai, meningkatkan relaksasi, dan memulihkan hubungan,” tulis Vrbo, dikutip Senin (4/11/2024).

Saat menerapkan JOMO, para wisatawan bakal lebih fokus pada setiap perjalanan dengan rileks tanpa tergesa-gesa mengejar destinasi lainnya yang dituju akibat FOMO. Tren JOMO ini dinilai lebih positif karena membuat para turis bebas melakukan apapun tanpa perlu memikirkan hal-hal viral di media sosial dan “disetir fyp (for your page) serta algoritma”.

Lantas, Bagaimana Cara Menerapkan Wisata JOMO?
Cara terbaik untuk menerapkan wisata JOMO adalah menentukan rencana liburan atau destinasi sesuai dengan keinginan Anda tanpa mengacu tren di media sosial.

Selain menetapkan rencana perjalanan dengan “suka-suka”, Anda juga bisa memilih destinasi yang jauh dari keramaian. Tak hanya lebih tenang karena jauh dari keramaian, Anda juga bisa merasakan sensasi wisata yang lebih berbeda karena menemukan dan menjelajahi tempat anti mainstream.

Detik-Detik Menuju Pilpres AS, Trump vs Kamala Siapa Menang Survei?

Hasil Poling, Harris Lebih Kuasai Materi Debat Dari Trump

Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) akan segera digelar pada Selasa, 5 November 2024 waktu setempat. Kontestasi ini akan mempertemukan mantan Presiden Donald Trump yang diusung Partai Republik serta Wakil Presiden Petahana yang juga kader Partai Demokrat, Kamala Harris.

Hingga saat ini, peta kekuatan keduanya masih imbang. Sejumlah survei mengunggulkan Trump di atas Kamala, dan survei lainnya memenangkan Kamala dibanding Trump. Meski begitu, selisih keduanya sendiri sangatlah kecil, dengan rentang rata-rata keduanya memiliki selisih 1%-3% saja.

Berikut data survei dari sejumlah lembaga sebagaimana dirangkai oleh Forbes, Senin (4/11/2024):

1. Morning Consult


Kamala Harris mempunyai keunggulan dua poin dari Trump dengan perolehan 49% Vs 47%, dalam survei Morning Consult terhadap kemungkinan pemilih pada hari Minggu dengan margin kesalahan satu poin.

2. ABC/Ipsos

Dalam survei ini, Kamala Harris memiliki keunggulan tiga poin dari Trump dengan perolehan 49% Vs 46% dalam jajak pendapat ABC/Ipsos. Ini lebih tipis dibandingkan dengan keunggulan Kamala 51%-47% minggu lalu dan keunggulannya 50%-48% pada awal Oktober.

3. Economist/YouGov

Kamala Harris juga mengungguli Trump di survei ini dengan 49%-47%, dengan 2% tidak yakin dan sekitar 3% mendukung kandidat lain (margin of error 3,6). Ini sedikit menyempit dari keunggulan Harris sebesar 49%-46% minggu lalu.

4. CNBC

Trump unggul 48% berbanding 46% dalam survei CNBC terhadap pemilih terdaftar yang dirilis Kamis (margin of error 3,1%).

5. Wall Street Journal

Trump unggul di survei ini dengan perolehan 47% berbanding 45%. Ini sendiri menggambarkan tren kenaikan bagi Trump, karena sangat berbeda dengan hasil survei Agustus lalu di mana Kamala Harris unggul atas dirinya dengan perolehan angka yang serupa, 47% Vs 45%.

Cek! Daftar Lengkap Tarif Listrik Per kWh, Berlaku 1 November 2024

Petugas memeriksa meteran listrik di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2024. Ini berlaku untuk periode Oktober, November, dan Desember 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), maka penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Hal tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei sampai Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Namun, lanjutnya, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi selama Oktober-Desember 2024.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ujar Jisman beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” kata Jisman.

Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi yang berlaku per 1 November 2024 ini? Berikut daftarnya:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Lengkap! Putusan MK Soal UU Ciptaker, Buruh Langsung Sujud Syukur

Buruh melakukan sujud syukur saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga mengubah sejumlah pasal dalam UU sapu jagat tersebut.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, pada Kamis, (31/10/2024).

Sebagaimana diketahui, uji materi ini diajukan oleh Partai buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya. Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Ciptaker.

Pembacaan putusan ini, diwarnai dengan aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan gedung MK dan patung kuda. Ketika MK mengetuk palu mengabulkan sebagian besar gugatan uji materi, para buruh merayakannya dengan sujud syukur.

Berikut ini merupakan 21 pasal uji materi yang dikabulkan oleh MK mengenai UU Ciptaker.

-Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja”.

-Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”.

-Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”.

-Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.

-Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”.

-Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, “atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”;

-Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

-Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”;

-Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”;

-Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “struktur dan skala upah yang proporsional”;

-Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”;

-Menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”;

-Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

-Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan”;

-Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

-Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;

-Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”;

-Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”, dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;

-Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”;

-Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI”

-Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”.

Rumah Gratis Tetap Dapat Sertifikat? Ini Penjelasan Menteri Ara

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait meresmikan pembangunan program perumahan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto. (CNBC Indonesia TV)

Program 3 juta unit rumah Prabowo resmi dimulai dengan proyek awal berlokasi di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (1/11). Sebanyak 250 unit rumah bakal dibangun di lokasi ini, dengan spesifikasi luas tanah 60m2 sedangkan luas bangunannya sebesar 36m2.

Ternyata lokasi tanahnya bukan milik pemerintah, melainkan perusahaan milik Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait dengan partner bisnisnya melalui PT Bumi Samboro Sukses. Rumah gratis ini tidak boleh diperjualbelikan.

“Yang pasti ini tidak disewakan, tidak dijual. Gratis dan harus dikasih ke yang tepat,” kata Maruarar di acara Groundbreaking proyek ini, Jumat (1/11/2024).

Meski gratis, penerima rumah gratis akan mendapatkan sertifikat. Namun status kepemilikan rumah masih dalam penyusunan.

Di dalamnya pun terdiri dari beberapa fasilitas seperti 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang keluarga, dapur, dan teras serta memiliki halaman yang bisa untuk parkir 1 mobil dan 1 motor.

Sedangkan di lingkungan sekitar, perumahan yang berada di Desa Sukawali ini akan dilengkapi dengan masjid, lapangan serbaguna, one gate system, dan sekolah. Artinya ada sejumlah fasilitas yang bakal tersedia mulai dari masjid, lapangan serbaguna, hingga pusat pendidikan.

Komisaris Utama PT Bumi Samboro Sukses, Antonio, menegaskan tanah yang diberikan merupakan tanah milik perseroan dengan Ara, jadi bukan miliki Ara pribadi.

“Kalau dengan perusahaan memang ada beberapa perusahaan yang Pak Ara juga partner dengan saya. Nah ini yang perusahaan kedua untuk properti. Kebetulan kan saya memang ada beberapa lahan Tapi kan memang enggak fokus dikembangkan di situ,” sebut Antonio.

Perang Israel-Hizbullah ‘Makan Korban’ Tetangga RI: Thailand

Bendera Israel berkibar setelah serangan udara dari rudal Hizbullah di pinggir jalan dekat perbatasan Israel dengan Lebanon, di Israel. (REUTERS/AYAL MARGOLIN)

Empat warga Thailand tewas di Israel utara akibat tembakan roket dari Lebanon. Hal ini ditegaskan Menteri Luar Negeri Thailand pada Jumat (1/11/2024)

Maris Sangiampongsa, dalam sebuah postingan di platform media sosial X, mengatakan dirinya sangat sedih atas kematian yang terjadi di dekat kota Metula pada hari Kamis. Ia menambahkan bahwa seorang warga Thailand lainnya terluka.

“(Karenanya) Thailand terus mendesak semua pihak untuk kembali ke jalur perdamaian,” tegasnya dikutip AFP.

“Atas nama warga sipil tak berdosa yang terkena dampak serius dari konflik yang berkepanjangan dan mendalam ini,” ujarnya lagi.

Sebelumnya Ketua Dewan Regional Metula yang mengatakan pada Kamis malam bahwa lima orang tewas dalam serangan roket dari Lebanon. Dikatakannya korban adalah satu petani lokal dan empat pekerja pertanian asing.

Sekitar 30.000 warga negara Thailand tinggal di Israel. Mereka menjadi pekerja dengan gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan di kerajaan Asia Tenggara tersebut.

Warga negara Thailand di Israel sempat menjadi tawanan perang kelompok Hamas,saat kekerasan dimulai 7 Oktober 2023. Namun selama gencatan senjata singkat di bulan November, 23 warga Thailand dibebaskan dari penawanan sementara dua tewas di Gaza.

Perang di jazirah Arab dimulai dengan kekerasan antara Israel dan Hamas di Gaza. Hal ini kini menyebar dengan seruan perluasan perang Israel ke Lebanon, guna melawan sekutu Hamas, Hizbullah.

Di Gaza, mengutip Anadolu Agency sebanyak 43.000 orang tewas. Sementara di Lebanon 2.865 orang kehilangan nyawa.

Kalbe Farma (KLBF) Cetak Laba Rp2,37 T, Naik 15,21% di Kuartal III

Kalbe Farma. (Istimewa)

Emiten farmasi PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) dan entitas anak mencatatkan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp2,38 triliun pada kuartal III-2024. Perolehan itu naik 15,21% secara tahunan atau year on year (yoy) dari setahun sebelumnya sebesar Rp2,06 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan Kalbe Farma yang berakhir pada 30 September 2024, penjualan neto tercatat sebesar Rp24,24 triliun, naik 7,43% yoy dari setahun sebelumnya sebesar Rp22,56 triliun. Penjualan dari distribusi dan logistik menjadi yang terbesar, yakni Rp7,87 triliun, diikuti dengan penjualan neto obat resep sebesar Rp6,89 triliun.

Penjualan neto dari produk kesehatan dan nutrisi, masing-masing sebesar Rp3,28 triliun dan Rp6,17 triliun per akhir September 2024.

Seiring dengan kenaikan tersebut, beban pokok penjualan ikut naik 7,78% yoy menjadi Rp14,72 triliun pada sembilan bulan pertama tahun ini. Beban penjualan naik menjadi Rp5,04 triliun.

Beban administrasi juga naik tipis menjadi Rp1,14 triliun dari setahun sebelumnya Rp1,13 triliun. Beban penelitian dan pengembangan juga terkerek menjadi Rp317,51 miliar dari setahun sebelumnya Rp271,16 miliar.

Pendapatan operasi lainnya turun menjadi Rp39,98 miliar dari setahun sebelumnya Rp45,50 miliar, sedangkan beban operasi lainnya berhasil ditekan menjadi Rp51,69 miliar dari setahun sebelumnya sebesar Rp125,51 miliar.

Penghasilan bunga KLBF melambung menjadi Rp129,40 miliar pada kuartal III-2024, dari setahun sebelumnya Rp63,21 miliar.

Beban bunga dan keuangan juga berhasil ditekan menjadi Rp50,48 miliar dari setahun sebelumnya sebesar Rp76,56 miliar pada September 2023.

Total aset perusahaan milik keluarga mendiang Boenjamin Setiawan itu pun naik menjadi Rp28,75 triliun dari sebesar Rp27,05 triliunn pada akhir Desember 2023.

AHY Jelaskan Alasan Prabowo Mau Ganti Alphard Menteri Jadi Maung

Agus Harimurti Yudhoyono dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin, (21/10/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudyhono (AHY) bicara terkait arahan Presiden Prabowo Subianto agar para menteri dan pejabat eselon 1 menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad.

“Memang waktu di Magelang di Akademi Militer, Pak Presiden menyampaikan semangat beliau. Saya hanya berani menyampaikan semangat beliau,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (30/10).

AHY mengungkapkan, Ia sendiri belum mengetahui lebih lanjut terkait intruksi kebijakan tersebut. “Karena sekali lagi kebijakannya saya belum tahu persis seperti apa yang akan ditetapkan,” sebutnya.

Ia mengaku, Presiden saat itu hanya menyampaikan potensi industri otomotif Indonesia perlu dimaksimalkan. “Kita negara besar, kenapa sih tidak berupaya untuk juga memiliki industri otomotif yang juga maju dan berkembang. Dan siapa yang memulai kalau bukan kita sendiri. Kira-kira semangatnya seperti itu singkatnya,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum mempromosikan produk kebanggaan dalam negeri, termasuk di aspek otomotif ini, Prabowo berharap semua jajaran kabinet Merah Putih juga menjadi bagian untuk mempromosikan itu dengan cara menggunakannya.

“Karena dengan menggunakan kita bisa memberikan feedback, sehingga produknya akan terus semakin baik, semakin disempurnakan kualitasnya, karena memang semua itu berawal dari nol. Dan kita sendiri yang harus menjadi bagian untuk dari nol tadi bisa menambah jadi satu, jadi dua, tiga, dan seterusnya,” ungkapnya.

“Sampai menjadi kualitas berkelas dunia. Semangat beliau seperti itu. Dan kemudian mau di antara salah satu ikon kebanggaan kita dan beliau menunjukkan menggunakan produk kebanggaan Indonesia tadi dan harapannya juga memang bisa digunakan untuk jajaran pembantu-pembantu beliau,” pungkasnya.

Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Nasib Subsidi!

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan para menteri Indonesia kabinet merah putih di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk rapat terbatas membahas mengenai subsidi di Istana Negara, Rabu (30/10/2024). Hanya saja masih para menteri masih minim bicara mengenai rapat yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini.

Dalam rapat itu terlihat dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

“Rapat terkait subsidi ya, tapi saya belum tahu,” kata Budi Santoso, saat ditanya wartawan.

Sedangkan Yandri juga hanya mengatakan rapat yang berlangsung mengenai subsidi, untuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat di desa.

“Kebijakan subsidi, jadi kita diundang beberapa menteri, karena saya kan kalau Kemendes itu ada subsidi BLT melalui dana desa jadi ini mungkin dikoordinasikan isinya apa. Nanti saya mau ikut dulu,” kata Yandri.

Hanya saja ia juga belum mau memastikan langkah apa yang diambil untuk pemberian BLT desa. Yang jelas saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan data untuk pemberian bantuan begitu juga dengan perhitungan anggarannya.

“Hampir kalau saya tidak salah itu seluruh desa hampir 2,5 juta orang, total sekitar Rp 9 triliun,” katanya.

Cak Imin juga mengatakan saat ini pihaknya masih mengusulkan penyatuan data, atau data tunggal. Agar bisa semakin jelas sosok yang paling berhak menerima subsidi. “Kedua usulan saya subsidi itu langsung ke sasaran. Orang atau keluarga.” katanya.