
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali mengajak seluruh agen perjalanan wisata bergabung dalam program Pemprov Bali mengumpulkan pungutan wisatawan asing (PWA).
Ketua DPD Asita Bali I Putu Winastra di Denpasar, Minggu, menyebut saat ini agen perjalanan wisata yang terdata di asosiasi sebanyak 354 perusahaan, sehingga seluruhnya diharapkan mendaftarkan diri.
“Ada 354, justru semuanya kami harapkan untuk bergabung, karena tujuan pemerintah ini bagus untuk alam Bali, jadi harus didukung sepenuhnya,” kata dia.
Diketahui selama 2024 Pemprov Bali menerapkan kebijakan pungutan wisman sebesar Rp150 ribu tiap kunjungan hanya mampu mengumpulkan Rp318 milyar atau 32 persen dari jumlah kunjungan total.
Akhirnya berlandaskan peraturan baru Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025 Pemprov Bali mulai memberikan imbal jasa 3 persen bagi pelaku usaha pariwisata yang membantu mengumpulkan retribusi tersebut, salah satunya agen perjalanan wisata.
Ketua Asita Bali mendorong seluruh pelaku usaha mendukung dengan melakukan pendaftaran, namun hingga saat ini ia belum mendata jumlah agen yang mendaftar.
“Jadi setelah kemarin sosialisasi dengan pak gubernur, kami langsung sebarkan tautan yang harus mereka pakai untuk mendaftar, jadi kami bersama pemerintah bergandeng tangan untuk mendukung program tersebut,” ujarnya.
Winastra menjelaskan sebenarnya sejak awal PWA diberlakukan, agen perjalanan wisata yang berhadapan langsung dengan wisatawan mancanegara kerap ikut mensosialisasikan kewajiban retribusi ini.
Para pelaku pariwisata menjelaskan kepada tamunya penggunaan uang Rp150 ribu tersebut antara lain untuk menjaga lingkungan, alam, dan budaya Bali yang merupakan jenis pariwisata andalan Bali.
Dengan saat ini diberlakukan imbal jasa mencapai 3 persen maka Putu Winastra menilai semestinya menjadi pemantik lebih banyak dan lebih semangat lagi perusahaan perjalanan wisata dalam mengumpulkan PWA.