PN Jakarta Pusat Batasi Jumlah Pengunjung pada Sidang Putusan Hasto

PN Jakarta Pusat Batasi Jumlah Pengunjung pada Sidang Putusan Hasto

Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto besok. Pengadilan akan membatasi pengunjung yang bisa masuk di ruang sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan kapasitas maksimal area ruang sidang berjumlah 70 orang. Rinciannya, kapasitas untuk media 40 orang dan sisanya masyarakat.

“Kami akan membatasi jumlah pengunjung. Sesuai kapasitas maksimal adalah 70 orang. Kami akan bagi 30 untuk masyarakat dan 40 untuk perwakilan media,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Artinya, masyarakat yang tidak mendapatkan kesempatan memasuki area sidang diperbolehkan berada di area lobi PN Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri juga dipastikan akan menyiarkan langsung sidang tersebut melalui kanal YouTube.

“Jadi diharapkan nanti pada saat pembacaan, hanya 70 orang yang ada dalam persidangan. Apabila masih ada yang datang, itu masih bisa ada di area lobi pengadilan,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*